Kamis, 20 November 2014

power point teori deontologi

tugas pend.pancasila analisis UU no.2



بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Analisa UU RI Nomor. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik berdasarkan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945


   











Pembina:                                                                                             Penyusun:



Drs. Machmud AR SH.Msi.                                                                     Nuuruddin Asyhari
                                                                                                                 K6414041
                                                                                                                 Ppkn UNS


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ   

Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Dari banyak peraturan undang-undang yang berlaku di negara kita, tentu belum banyak yang kita ketahui, bahkan belum pernah sekalipun kita mendengarnya. Dari sekian banyak undang-undang yang berlaku tersebut, sudahkah mencerminkan isi/kandungan butir-butir pancasila dan pembukaan UUD 1945?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu keseluruhan dari undang-undang RI. Maka dari itu, marilah kita pelajari peraturan undang-undang yang berlaku di negara kita, Indonesia ini. Untuk kesempatan kali ini, kami akan memaparkan analisa dari salah satu undang-undang, yaitu UU Nomor.2 tahun 2011, tentang Partai Politik.

B.    Rumusan Masalah

Dalam undang-undang Nomor.2 tahun 2011 telah dijelaskan tentang Partai Politik secara keseluruhan. Namun, tak dijelaskan adanya apakah pasal demi pasal, ayat demi ayat yang terkandung dalam undang-undang tersebut sudah mencerminkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Maka dari itu untuk mengetahuinya, kita perlu mempelajarinya secara keseluruhan. Sehingga kita dapat mengetahui, dari isi/kandungan dari undang-undang tersebut sudah mencerminkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 ataukah terdapat penyimpangan-penyimpangan.

C.   Tujuan

Analisa tentang undang-undang nomor.2 tahun 2011, bertujuan untuk:

1)    Mengetahui isi kandungan dari undang-undang RI nomor.2 tahun 2011;
2)    Mengetahui apakah undang-undang tersebut sudah mencerminkan isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
3)    Mengetahui apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang tersebut;
4)    Memenuhi tugas kompetensi yang diberikan oleh dosen.



Pembahasan

UU RI Nomor.2 tahun 2011

Partai Politik

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari pengertian partai politik tersebut, dapat kita ketahui bahwa partai politik didasarkan pada pancasila dan UUD RI 1945. Dari pengertian tersebut dapat diketahui pula, bahwa partai politik tidaklah menyimpang dari isi/kandungan pancasila dan pembukaan uud 1945

ASAS DAN CIRI
1)    Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)    Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas dan ciri dari partai politik pun juga didasarkan pada pancasila dan UUD 1945 karena asas dan ciri partai politik adalah penjabaran dari pancasila dan UUD 1945.

TUJUAN DAN FUNGSI

Tujuan :
1)    Tujuan umum Partai Politik adalah:
a.      Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.      menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.      mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.      mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

2)    Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a.      meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
b.      memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c.      membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Tujuan dari partai politik pun tidak luput dari pembukaan undang-undang dasar 1945, mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dalam hal ini yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Fungsi :
1)    Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a.    pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.    penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c.    penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.    partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e.    rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara konstitusional.
Salah satu fungsi partai politik, yaitu pendidikan politik termasuk juga bentuk realisasi pencerdasan kehidupan bangsa yang dicantumkan dalam pembukaan UUD RI 1945.


HAK DAN KEWAJIBAN

Partai Politik berhak:
a)    memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b)    mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c)    memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuaidengan peraturan perundang-undangan;
d)    ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e)    membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f)     mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g)    mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h)    mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i)      mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
j)      membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k)    memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak dari partai politik adalah pengamalan dari bebeapa sila pancasila, termasuk didalamnya yaitu:
Sila kedua:
·         Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Sila keempat:
·         Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
·         Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·         Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
·         Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
·         Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·         Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan
Sila kelima:
·         Bersikap adil.
·         Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Partai Politik berkewajiban:
a)    mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang - undangan;
b)    memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c)    berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d)    menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e)    melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f)     menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g)    melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h)    membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada masyarakat;
i)      menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j)      memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k)    menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.

Hak dan Kewajiban dari partai politik pun juga termasuk usaha pengamalan dari isi/kandungan pancasila, yaitu:
Sila kelima:
·         Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
·         Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·         Menghormati hak-hak orang lain.Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
·         Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
·         Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan sosial.


Kesimpulan

            Dari pemaparan tentang UU Nomor.2 RI tahun 2011 tentang partai politik diatas terdapat banyak hal yang sudah mencerminkan atau mengambil isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
            Seperti tujuan kami membuat analisa ini, kita dapat mengatakan bahwa:
1)    Mengetahui isi kandungan dari undang-undang RI nomor.2 tahun 2011;
Kita telah mengetahui sistematika peraturan tentang partai politik seperti yang telah dijelaskan diatas.
2)    Mengetahui apakah undang-undang tersebut sudah mencerminkan isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
kita telah ketahui pula, bahwasanya pasal-pasal yang terdapat dalam UU RI Nomor.2 tahun 2011 adalah sudah mencerminkan beberapa isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
3)    Mengetahui apabila terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang tersebut;
Serta telah kita ketahui bahwasannya tidak ada pasal yang menyimpang dengan aturan dasar Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.

Daftar Pustaka

Penutup

Demikian analisa yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat kata, atau kalimat yang salah dalam penyusunan materi tersebut, kami mohon maaf dan sudilah kiranya berbagi pengetahuan untuk membenarkannya.
Atas segalanya kami ucapkan terimakasih..
Sekian.


وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ