Nuuruddin Asyhari
Senin, 24 November 2014
Jumat, 21 November 2014
Kamis, 20 November 2014
tugas pend.pancasila analisis UU no.2
بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Analisa UU RI Nomor. 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik berdasarkan
Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Pembina: Penyusun:
Drs.
Machmud AR SH.Msi. Nuuruddin Asyhari
K6414041
Ppkn UNS
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Dari banyak peraturan undang-undang
yang berlaku di negara kita, tentu belum banyak yang kita ketahui, bahkan belum
pernah sekalipun kita mendengarnya. Dari sekian banyak undang-undang yang
berlaku tersebut, sudahkah mencerminkan isi/kandungan butir-butir pancasila dan
pembukaan UUD 1945?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut,
tentunya kita harus mengetahui terlebih dahulu keseluruhan dari undang-undang
RI. Maka dari itu, marilah kita pelajari peraturan undang-undang yang berlaku
di negara kita, Indonesia ini. Untuk kesempatan kali ini, kami akan memaparkan
analisa dari salah satu undang-undang, yaitu UU Nomor.2 tahun 2011, tentang
Partai Politik.
B. Rumusan Masalah
Dalam undang-undang Nomor.2 tahun 2011
telah dijelaskan tentang Partai Politik secara keseluruhan. Namun, tak
dijelaskan adanya apakah pasal demi pasal, ayat demi ayat yang terkandung dalam
undang-undang tersebut sudah mencerminkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Maka dari itu untuk mengetahuinya,
kita perlu mempelajarinya secara keseluruhan. Sehingga kita dapat mengetahui,
dari isi/kandungan dari undang-undang tersebut sudah mencerminkan Pancasila dan
Pembukaan UUD 1945 ataukah terdapat penyimpangan-penyimpangan.
C. Tujuan
Analisa tentang undang-undang nomor.2
tahun 2011, bertujuan untuk:
1) Mengetahui isi kandungan dari
undang-undang RI nomor.2 tahun 2011;
2) Mengetahui apakah undang-undang
tersebut sudah mencerminkan isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
3) Mengetahui apabila terdapat
penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang tersebut;
4) Memenuhi tugas kompetensi yang
diberikan oleh dosen.
Pembahasan
UU RI Nomor.2 tahun 2011
Partai Politik
Partai
Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok
warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan
cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Dari
pengertian partai politik tersebut, dapat kita ketahui bahwa partai politik
didasarkan pada pancasila dan UUD RI 1945. Dari pengertian tersebut dapat
diketahui pula, bahwa partai politik tidaklah menyimpang dari isi/kandungan
pancasila dan pembukaan uud 1945
ASAS DAN CIRI
1)
Asas
Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2)
Partai
Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan
cita-cita Partai Politik yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Asas dan
ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan
penjabaran dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Asas dan ciri dari partai politik pun juga didasarkan
pada pancasila dan UUD 1945 karena asas dan ciri partai politik adalah
penjabaran dari pancasila dan UUD 1945.
TUJUAN DAN FUNGSI
Tujuan :
1)
Tujuan
umum Partai Politik adalah:
a.
Mewujudkan
cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
menjaga
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
mengembangkan
kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d.
mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2)
Tujuan
khusus Partai Politik adalah:
a.
meningkatkan
partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan
kegiatan politik dan pemerintahan;
b.
memperjuangkan
cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
c.
membangun
etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Tujuan
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diwujudkan
secara konstitusional.
Tujuan dari partai politik pun tidak luput dari pembukaan
undang-undang dasar 1945, mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Dalam
hal ini yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi :
1)
Partai
Politik berfungsi sebagai sarana:
a.
pendidikan
politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia
yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
b.
penciptaan
iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk
kesejahteraan masyarakat;
c.
penyerap,
penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan
menetapkan kebijakan negara;
d.
partisipasi
politik warga negara Indonesia; dan
e.
rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Fungsi
Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan secara
konstitusional.
Salah satu fungsi partai politik, yaitu pendidikan
politik termasuk juga bentuk realisasi pencerdasan kehidupan bangsa yang
dicantumkan dalam pembukaan UUD RI 1945.
HAK DAN KEWAJIBAN
Partai
Politik berhak:
a)
memperoleh
perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara;
b)
mengatur
dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri;
c)
memperoleh
hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik sesuaidengan
peraturan perundang-undangan;
d)
ikut
serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan
wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e)
membentuk
fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f)
mengajukan
calon untuk mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g)
mengusulkan
pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
h)
mengusulkan
pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
i)
mengusulkan
pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur,
calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
j)
membentuk
dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k)
memperoleh
bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hak dari
partai politik adalah pengamalan dari bebeapa sila pancasila, termasuk didalamnya
yaitu:
Sila
kedua:
·
Mengakui
persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Sila
keempat:
·
Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain.
·
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
·
Musyawarah
untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
·
Dengan
itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
·
Musyawarah
dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
·
Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai
kebenaran dan keadilan
Sila
kelima:
·
Bersikap
adil.
·
Bersama-sama
berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Partai
Politik berkewajiban:
a)
mengamalkan
Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan peraturan perundang - undangan;
b)
memelihara
dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c)
berpartisipasi
dalam pembangunan nasional;
d)
menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e)
melakukan
pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik anggotanya;
f)
menyukseskan
penyelenggaraan pemilihan umum;
g)
melakukan
pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h)
membuat
pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima,
serta terbuka kepada masyarakat;
i)
menyampaikan
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber
dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada
Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
j)
memiliki
rekening khusus dana kampanye pemilihan umum; dan
k)
menyosialisasikan
program Partai Politik kepada masyarakat.
Hak dan
Kewajiban dari partai politik pun juga termasuk usaha pengamalan dari
isi/kandungan pancasila, yaitu:
Sila
kelima:
·
Mengembangkan
perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan
dan gotong-royong.
·
Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
·
Menghormati
hak-hak orang lain.Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial.
·
Mengembangkan
sikap adil terhadap sesama.
·
Suka
melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan keadilan
sosial.
Kesimpulan
Dari pemaparan tentang UU Nomor.2 RI
tahun 2011 tentang partai politik diatas terdapat banyak hal yang sudah
mencerminkan atau mengambil isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
Seperti tujuan kami membuat analisa
ini, kita dapat mengatakan bahwa:
1) Mengetahui isi kandungan dari
undang-undang RI nomor.2 tahun 2011;
Kita telah mengetahui sistematika
peraturan tentang partai politik seperti yang telah dijelaskan diatas.
2) Mengetahui apakah undang-undang
tersebut sudah mencerminkan isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945;
kita telah ketahui pula, bahwasanya
pasal-pasal yang terdapat dalam UU RI Nomor.2 tahun 2011 adalah sudah
mencerminkan beberapa isi/kandungan dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
3) Mengetahui apabila terdapat
penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang tersebut;
Serta telah kita ketahui bahwasannya
tidak ada pasal yang menyimpang dengan aturan dasar Pancasila dan Pembukaan UUD
1945.
Daftar Pustaka
Penutup
Demikian
analisa yang dapat kami sampaikan, apabila terdapat kata, atau kalimat yang
salah dalam penyusunan materi tersebut, kami mohon maaf dan sudilah kiranya
berbagi pengetahuan untuk membenarkannya.
Atas
segalanya kami ucapkan terimakasih..
Sekian.
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Langganan:
Postingan (Atom)